POLSEK BELITANG I BERHASIL UNGKAP KASUS KEPEMILIKAN SENPI RAKITAN DAN ALAT CURANMOR
Petugas Amankan Revolver Silver, Amunisi Aktif, serta Kunci Letter T
OKU TIMUR – Komitmen Polsek Belitang I dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif kembali membuahkan hasil nyata. Unit Reskrim Polsek Belitang I di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Krisna Sandi berhasil meringkus dua orang pria yang kedapatan membawa Senjata Api Rakitan (Senpira), senjata tajam, serta alat yang diduga kuat untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (01/04/2026).
Kronologi Penangkapan Penangkapan terjadi sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang. Saat itu, Kanit Reskrim Ipda Krisna Sandi bersama anggota unit reskrim sedang melaksanakan giat hunting antisipasi kejahatan jalanan. Petugas mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam dengan atribut tertutup (masker dan topi).
Saat dilakukan penggeledahan di tempat, petugas menemukan barang bukti yang sangat membahayakan dari badan kedua pelaku. Pelaku pertama, Noprizal Bin Saropi (24), kedapatan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver di pinggangnya. Sementara pelaku kedua, Juli Nafendra Bin Junaidi (30), ditemukan membawa senjata tajam serta kunci leter T beserta mata besi gepeng di dalam jaketnya.

Barang Bukti yang Diamankan Dari hasil penggeledahan, Polsek Belitang I berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting:
Dari Tersangka Noprizal: 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, 3 butir peluru (2 aktif, 1 kosong), dan 1 bilah pisau jenis kujang.
Dari Tersangka Juli Nafendra: 2 bilah pisau komando, serta 1 buah kunci leter T dengan 2 buah mata besi gepeng (alat yang identik dengan aksi curanmor).
Pasal yang Disangkakan Kapolsek Belitang I melalui Kanit Reskrim menyatakan bahwa kedua pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru):
Noprizal Bin Saropi: Dijerat Pasal 306 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Juli Nafendra Bin Junaidi: Dijerat Pasal 307 ayat (1) terkait kepemilikan senjata penikam atau penusuk ilegal.
Langkah Lanjut Kepolisian Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belitang I guna pemeriksaan lebih mendalam. Pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres OKU Timur untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, mengingat ditemukannya alat kunci leter T yang berpotensi adanya keterlibatan pelaku dalam aksi kriminalitas di wilayah lain.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Belitang I. Giat hunting dan patroli rutin akan terus kami tingkatkan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Ipda Krisna Sandi.









