Sosialisasi Larangan Karhutla di Gedung Rejo, Polsek Belitang I Ajak Warga Lebih Peduli Lingkungan
Personel Turun Langsung Sampaikan Imbauan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Pada hari Senin, 8 Desember 2025, Personil Polsek Belitang I melaksanakan kegiatan sosialisasi maklumat larangan Karhutla kepada masyarakat Desa Gedung Rejo. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam keselamatan warga serta merusak lingkungan.
Melalui pendekatan langsung dari rumah ke rumah, personel memberikan penjelasan mengenai bahaya Karhutla, sanksi hukum bagi pelaku pembakaran, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga wilayah tetap aman dari ancaman kebakaran.
Warga Diedukasi Dampak dan Sanksi Pembakaran Lahan
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga ancaman keselamatan jiwa.
Masyarakat Desa Gedung Rejo juga diberi pemahaman mengenai maklumat dan aturan yang melarang segala bentuk pembakaran terbuka. Selain itu, personel mengajak warga melapor jika menemukan aktivitas yang mengarah pada pemicu Karhutla.
Polsek Belitang I Komitmen Lanjutkan Upaya Pencegahan
Kegiatan sosialisasi ini berjalan aman, lancar, dan mendapat respons positif dari warga setempat. Polsek Belitang I menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan edukasi serta pemantauan di wilayah rawan kebakaran guna memastikan lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman Karhutla.
Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan Desa Gedung Rejo semakin waspada dan siap mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.









