Polsek Belitang I Pasang Spanduk Larangan Karhutla di Desa Pujorahayu
Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Musim Kemarau
OKU Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Belitang I kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan Karhutla di Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Kamis 30 Oktober 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata jajaran Polsek Belitang I dalam mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk membuka kebun maupun pertanian. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga akan dampak serius dari Karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pesan Tegas Melalui Spanduk Edukatif
Melalui pemasangan spanduk yang berisi imbauan larangan membakar hutan dan lahan, Polsek Belitang I mengajak seluruh warga Desa Pujorahayu untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pesan dalam spanduk tersebut menegaskan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Selain memasang spanduk di lokasi strategis, personel Polsek juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat sekitar tentang bahaya asap dan kerugian yang ditimbulkan oleh Karhutla, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun ekosistem alam.
Wujud Kepedulian Polsek Belitang I Terhadap Lingkungan
Kegiatan pencegahan ini berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Pujorahayu. Warga setempat mengapresiasi langkah Polsek Belitang I yang terus aktif melakukan upaya penanggulangan Karhutla secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan seperti ini, Polsek Belitang I berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, serta dapat mewujudkan wilayah Kecamatan Belitang yang bebas dari kebakaran hutan dan lahan.









