Polsek Belitang I Pasang Spanduk Larangan Karhutla di Desa Harjowinangun, Wujud Nyata Pencegahan Dini Kebakaran Lahan
Gerak Cepat Polsek Belitang I Antisipasi Potensi Kebakaran di Musim Kemarau
OKU Timur – Rabu, 22 Oktober 2025
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Personel Polsek Belitang I Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Desa Harjowinangun, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Spanduk tersebut berisi pesan tegas agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan, semak, maupun lahan pertanian dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan juga memiliki konsekuensi hukum.
Kapolsek Belitang I IPTU Johan Syafri, SE menjelaskan bahwa kegiatan pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari langkah preventif Polri dalam menghadapi potensi Karhutla, terutama di wilayah yang rawan mengalami kekeringan akibat musim kemarau.
“ Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, perbuatan tersebut juga memiliki sanksi hukum yang berat,” ungkap IPTU Johan Syafri.
Meningkatkan Kesadaran Warga dan Menumbuhkan Kepedulian Lingkungan
Kegiatan pemasangan spanduk ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup. Personel Polsek Belitang I turut memberikan penyuluhan langsung kepada warga sekitar lokasi pemasangan mengenai bahaya Karhutla dan langkah-langkah pencegahannya.
Warga Desa Harjowinangun menyambut baik kegiatan ini. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Polri dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah bencana asap akibat pembakaran lahan.
Wujud Nyata Komitmen Polsek Belitang I dalam Menjaga Kamtibmas dan Lingkungan
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Belitang I dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan hidup. Dengan adanya spanduk larangan Karhutla yang terpasang di titik strategis, diharapkan masyarakat lebih sadar akan konsekuensi dari tindakan pembakaran lahan dan memilih cara yang lebih ramah lingkungan dalam mengelola pertanian.
Polsek Belitang I akan terus melakukan pemantauan, patroli, dan sosialisasi rutin sebagai bagian dari upaya pencegahan dini terhadap Karhutla di wilayah Kecamatan Belitang dan sekitarnya.
“ Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu, tapi juga peduli dan beraksi untuk menjaga lingkungan. Mencegah lebih baik daripada menanggulangi,” tutup Kapolsek.









