Polsek Belitang I Masifkan Sosialisasi Maklumat Larangan Karhutla Kepada Warga
Personel Kepolisian Tekankan Sanksi Hukum Guna Cegah Pembakaran Lahan di Wilayah Belitang I
Belitang – Dalam upaya memperkuat kepatuhan hukum masyarakat terhadap perlindungan lingkungan, jajaran Polsek Belitang I Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan pada Sabtu pagi, 7 Februari 2026. Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini difokuskan pada penyampaian informasi secara langsung mengenai larangan serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pencegahan dini guna memastikan masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya bencana asap maupun kerusakan ekosistem di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Dalam giat tersebut, personel kepolisian menyambangi pemukiman warga serta area perkebunan untuk membacakan sekaligus menjelaskan poin poin penting yang tertuang dalam maklumat tersebut. Petugas mengedepankan komunikasi yang humanis agar para petani memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan kesehatan masyarakat luas. Kehadiran aparat kepolisian di lapangan bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif sehingga setiap individu merasa bertanggung jawab dalam menjaga wilayahnya masing masing dari ancaman api yang tidak terkendali.
Hingga berakhirnya kegiatan, petugas melaporkan bahwa sosialisasi berjalan dengan lancar dan masyarakat memberikan respon yang sangat kooperatif. Melalui penyebaran maklumat ini, diharapkan angka kejadian kebakaran lahan di wilayah hukum Polsek Belitang I dapat ditekan semaksimal mungkin melalui kerja sama yang baik antara polri dan warga. Kepolisian berkomitmen untuk terus memantau setiap titik rawan serta melakukan edukasi secara berkelanjutan guna mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari gangguan kabut asap. Situasi di lokasi sosialisasi terpantau sangat kondusif di bawah pengawasan petugas yang bertugas dengan penuh tanggung jawab.









