Polsek Belitang I Intensifkan Sosialisasi Larangan Karhutla di Harjowinangun
Aipda Andre Beri Edukasi Langsung kepada Warga untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Masyarakat Diharapkan Lebih Sadar Risiko dan Dampak Karhutla
Dalam upaya mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang I terus menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polres OKU Timur. Pada Minggu, 23 November 2025, personel Polsek Belitang I, Aipda Andre, melaksanakan kegiatan sosialisasi maklumat larangan karhutla kepada warga Desa Harjowinangun.
Kegiatan ini dilakukan secara langsung dengan mendatangi warga, memberikan penjelasan mengenai isi maklumat Kapolda serta aturan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan. Aipda Andre juga menyampaikan bahaya dan dampak serius yang dapat timbul akibat karhutla, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga ancaman pidana bagi pelaku pembakaran.
Warga Desa Harjowinangun tampak antusias menerima edukasi tersebut dan menyampaikan komitmen untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan. Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah strategis Polsek Belitang I dalam meningkatkan kesadaran masyarakat serta menekan risiko terjadinya karhutla di wilayah Belitang.
Dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.









