Polsek Belitang I Gencarkan Sosialisasi Maklumat Larangan Karhutla di Desa Tegal Rejo
Personel Turun Langsung Sampaikan Edukasi ke Masyarakat
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Personil Polsek Belitang I melaksanakan kegiatan sosialisasi maklumat larangan karhutla di Desa Tegal Rejo pada Minggu, 7 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta mendukung program pemerintah terkait pencegahan karhutla, terutama menjelang musim kemarau yang rawan memicu kebakaran.
Melalui sosialisasi ini, personel menyampaikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar, serta memberikan penjelasan mengenai dampak hukum dan bahaya yang ditimbulkan apabila terjadi kebakaran hutan maupun lahan.
Edukasi Bahaya Karhutla dan Imbauan Kepatuhan
Personel Polsek Belitang I mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan percikan api di area perkebunan maupun hutan. Warga juga dihimbau untuk lebih waspada terhadap cuaca panas berkepanjangan dan segera melaporkan jika menemukan titik api atau adanya aktivitas mencurigakan yang dapat memicu karhutla.
Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, karena dampak karhutla tidak hanya merugikan kesehatan, tetapi juga mengakibatkan kerusakan ekosistem dan kerugian ekonomi bagi warga sekitar.
## Warga Berikan Respons Positif, Giat Berjalan Lancar
Sosialisasi yang dilakukan pada hari itu mendapatkan respons positif dari masyarakat Desa Tegal Rejo. Warga menyambut baik langkah preventif Polsek Belitang I dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman karhutla.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai, menjadi bukti nyata sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga wilayah Belitang tetap kondusif dan bebas dari kebakaran hutan serta lahan.









