April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 

Home / Kamtibmas

Rabu, 5 November 2025 - 14:28 WIB

Kapolsek Belitang I Beri “Kartu Kuning” Larangan Musik Remix Orgen Tunggal

Redam Gejolak Kamtibmas

AKP Johan Syafri Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Tegal Rejo Bebas Narkoba

 

Belitang, OKU Timur — Jajaran Polsek Belitang I di bawah kepemimpinan AKP Johan Syafri, S.E., menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Pada hari Rabu, 5 November 2025, Kapolsek turun langsung ke Desa Tegal Rejo untuk memberikan himbauan tegas mengenai bahaya musik bergenre keras, khususnya musik remix (House Music), yang diputar dalam pertunjukan Orgen Tunggal.

Kegiatan sambang Kamtibmas ini menyasar langsung ke pemilik jasa hiburan, yaitu Orgen Tunggal Intan Musik, yang beroperasi di wilayah tersebut.

 

Kenapa Musik Remix Dilarang?

 

Larangan ini bukanlah tanpa alasan. Berdasarkan fakta di lapangan, khususnya di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya, musik remix yang diputar secara berlebihan dalam acara hiburan, seperti hajatan, seringkali disalahgunakan.

  • Pemicu Kriminalitas: Irama yang memacu dan suasana yang larut diyakini dapat memicu peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi acara.
  • Gangguan Kamtibmas: Musik dengan volume tinggi dan beat yang cepat juga terbukti sering menimbulkan gesekan, perkelahian, dan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Baca Juga  Brigadir Nopri dari Polsek Belitang I Turun ke Sawah di Desa Sumber Suko, Polri Semakin Dekat dengan Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dalam pertemuan dengan pemilik Intan Musik, AKP Johan Syafri menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya menyeluruh Polres OKU Timur dan Polda Sumsel untuk memberantas narkotika dari akar rumput, dimulai dari ruang-ruang publik dan hiburan masyarakat.

“Kami tidak melarang hiburan, tetapi kami melarang musik remix. Musik yang memacu euforia berlebihan ini rentan disusupi kegiatan ilegal, terutama narkoba. Pemilik Orgen Tunggal wajib menjaga izin keramaian dan bertanggung jawab penuh atas musik yang diputar. Jika himbauan ini diabaikan dan ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas dan membubarkan acara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Johan Syafri, S.E.

 

Baca Juga  Bripka Bambang Sukriyadin Sambangi Rumah Warga, Pererat Silaturahmi Demi Jaga Kamtibmas

Kolaborasi Masyarakat dan Polisi

 

Kapolsek Belitang I berharap agar pemilik jasa Orgen Tunggal, khususnya Intan Musik, dapat menjadi mitra Polri dalam menciptakan lingkungan Desa Tegal Rejo yang aman, kondusif, dan bebas dari bahaya narkoba. Kesediaan pemilik jasa hiburan untuk mematuhi himbauan ini merupakan kunci utama keberhasilan penertiban Kamtibmas di tingkat desa.

Kegiatan sambang dan himbauan ini menjadi contoh nyata pendekatan preventif (pencegahan) kepolisian dalam menjaga keamanan, daripada hanya bertindak secara represif (penindakan) setelah pelanggaran terjadi.

 

Share :

Baca Juga

Kamtibmas

Cegah Balap Liar dan Kriminalitas, Polsek Belitang I Perketat Patroli Malam di Tiga Desa

Kamtibmas

Jamin Kelancaran Arus Pagi, Polsek Belitang I Siagakan Personel di Titik Strategis

Kamtibmas

Belitang I Siaga Malam! Personel Polsek Gelar KRYD Sisir Lima Desa Rawan Antisipasi 3C

Kamtibmas

Jaga Keamanan Dini Hari, Polsek Belitang I Intensifkan KRYD di Jalur Rawan

Kamtibmas

Polsek Belitang I Siaga Sore: Jalanan BK 8 hingga BK 9 Dipastikan Steril dari Aksi Balap Liar

Kamtibmas

Perkuat SPM Kesehatan, Puskesmas Gumawang Gelar Rapat Lintas Sektoral Bersama Unsur Upika

Kamtibmas

Lima Desa Disisir, Personel Polsek Belitang I Pastikan Wilayah Hukum Aman dari 3C

Kamtibmas

Sikat Balap Liar dan 3C, Polsek Belitang I “Gempur” Titik Rawan di Minggu Dini Hari