Redam Gejolak Kamtibmas
AKP Johan Syafri Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Tegal Rejo Bebas Narkoba
Belitang, OKU Timur — Jajaran Polsek Belitang I di bawah kepemimpinan AKP Johan Syafri, S.E., menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Pada hari Rabu, 5 November 2025, Kapolsek turun langsung ke Desa Tegal Rejo untuk memberikan himbauan tegas mengenai bahaya musik bergenre keras, khususnya musik remix (House Music), yang diputar dalam pertunjukan Orgen Tunggal.
Kegiatan sambang Kamtibmas ini menyasar langsung ke pemilik jasa hiburan, yaitu Orgen Tunggal Intan Musik, yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kenapa Musik Remix Dilarang?
Larangan ini bukanlah tanpa alasan. Berdasarkan fakta di lapangan, khususnya di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya, musik remix yang diputar secara berlebihan dalam acara hiburan, seperti hajatan, seringkali disalahgunakan.
- Pemicu Kriminalitas: Irama yang memacu dan suasana yang larut diyakini dapat memicu peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi acara.
- Gangguan Kamtibmas: Musik dengan volume tinggi dan beat yang cepat juga terbukti sering menimbulkan gesekan, perkelahian, dan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Dalam pertemuan dengan pemilik Intan Musik, AKP Johan Syafri menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya menyeluruh Polres OKU Timur dan Polda Sumsel untuk memberantas narkotika dari akar rumput, dimulai dari ruang-ruang publik dan hiburan masyarakat.
“Kami tidak melarang hiburan, tetapi kami melarang musik remix. Musik yang memacu euforia berlebihan ini rentan disusupi kegiatan ilegal, terutama narkoba. Pemilik Orgen Tunggal wajib menjaga izin keramaian dan bertanggung jawab penuh atas musik yang diputar. Jika himbauan ini diabaikan dan ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas dan membubarkan acara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Johan Syafri, S.E.
Kolaborasi Masyarakat dan Polisi
Kapolsek Belitang I berharap agar pemilik jasa Orgen Tunggal, khususnya Intan Musik, dapat menjadi mitra Polri dalam menciptakan lingkungan Desa Tegal Rejo yang aman, kondusif, dan bebas dari bahaya narkoba. Kesediaan pemilik jasa hiburan untuk mematuhi himbauan ini merupakan kunci utama keberhasilan penertiban Kamtibmas di tingkat desa.
Kegiatan sambang dan himbauan ini menjadi contoh nyata pendekatan preventif (pencegahan) kepolisian dalam menjaga keamanan, daripada hanya bertindak secara represif (penindakan) setelah pelanggaran terjadi.









