MOTOR PEDAGANG ES RAIB DI SIANG BOLONG, POLSEK BELITANG I TANGKAP PELAKU KURANG DARI 48 JAM!
OKU Timur – Gerak cepat Satuan Reskrim Polsek Belitang I berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Pencurian Biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana, kurang dari dua hari setelah laporan dibuat. Tersangka berinisial BAYUMI (33), warga Desa Mojosari, diamankan setelah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik seorang pedagang es di Desa Gumawang.
Kronologi Pencurian: Kelalaian Korban Dimanfaatkan Pelaku
Aksi pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Ir. Juanda, Desa Gumawang. Korban, Albet Saputra (31), seorang pedagang, saat itu meninggalkan sepeda motor Honda Beat Nopol BG 4637 KAO di samping lapak jualannya untuk mengantar pesanan es.
Kunci motor yang diletakkan korban di atas meja jualan dimanfaatkan oleh pelaku. Setelah kembali, korban terkejut mendapati kunci dan sepeda motornya sudah raib. Korban sempat mencurigai seorang laki-laki yang sebelumnya nongkrong di lapaknya, yang belakangan diketahui adalah BAYUMI. Kerugian ditaksir mencapai Rp7.000.000. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut pada 1 Desember 2025.

Penangkapan Dramatis Berkat Informasi Akurat
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 10 / XIl /2025/ SUMSEL / OKUT / Sek BLT I, tim Opsnal Polsek Belitang I di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi segera melakukan penyelidikan.
Titik terang muncul pada hari Selasa, 2 Desember 2025, pukul 16.00 WIB, ketika polisi menerima informasi bahwa sepeda motor korban sedang digunakan oleh terduga pelaku. Setelah diperintahkan Kapolsek AKP Johan Syafri, SE, tim langsung bergerak. Pelaku BAYUMI berhasil ditangkap saat sedang mengendarai motor curian tersebut. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi berhasil menyita sepeda motor, serta barang bukti pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (jaket sweater hitam, sandal abu-abu, dan topi krem).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polsek Belitang I untuk proses hukum lebih lanjut.









