Edukasi Dini di Desa Sukarami: Sinergi Kepolisian Amankan Lahan dari Kebakaran
Aksi Cegah Bencana Asap: Polsek Belitang I Gencarkan Pemasangan Banner Larangan Karhutla
Belitang, 11 November 2025 – Dalam upaya preventif menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang I hari ini bergerak cepat melaksanakan kegiatan pemasangan banner larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Desa Sukarami, Kecamatan Belitang. Aksi ini merupakan bagian integral dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk dari bencana asap.
Peringatan Tegas: Sanksi Hukum Menanti Pelaku Pembakaran
Kegiatan pemasangan banner ini bertujuan untuk memberikan peringatan dan edukasi secara langsung kepada masyarakat setempat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran lahan. Banner yang dipasang memuat informasi yang jelas dan lugas mengenai larangan tersebut, termasuk pasal-pasal pidana yang dapat menjerat pelaku.
Personil Polsek Belitang I memastikan lokasi pemasangan banner berada di titik-titik strategis dan mudah dilihat oleh warga, seperti area perbatasan lahan pertanian, pinggir jalan utama desa, dan tempat berkumpulnya masyarakat.
> Pesan Utama: Langkah ini diambil untuk menanamkan kesadaran kolektif bahwa membakar hutan dan lahan bukanlah solusi, melainkan tindakan kriminal yang merugikan kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Polsek Belitang I mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Sukarami untuk menjadi pelopor dalam pencegahan Karhutla demi lingkungan yang lebih sehat.
>
Upaya pemasangan banner ini diharapkan dapat menekan angka kejadian Karhutla di wilayah Belitang, terutama menjelang atau selama musim kemarau.









