Personil Polsek Belitang I Pasang Banner Larangan Karhutla di Desa Gedung Rejo
Upaya Pencegahan Dini Kebakaran Hutan dan Lahan di Musim Kemarau
Belitang, 4 November 2025 — Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personil Piket Polsek Belitang I melaksanakan kegiatan pemasangan banner larangan Karhutla di Desa Gedung Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa, 4 November 2025 ini merupakan bagian dari program preventif Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak yang ditimbulkan oleh pembakaran hutan maupun lahan secara sengaja.
Dalam kegiatan tersebut, Personil Polsek Belitang I memasang banner berisi imbauan larangan membakar hutan dan lahan di lokasi-lokasi strategis yang mudah terlihat oleh masyarakat, seperti area perbatasan desa, jalan utama, serta titik-titik rawan terjadinya Karhutla.
Selain pemasangan banner, personil juga menyampaikan pesan langsung kepada warga agar lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan. Masyarakat dihimbau untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran di sekitar wilayahnya.
Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, SE melalui personil piket menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla. Menurutnya, kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting agar wilayah Belitang tetap aman, udara tetap bersih, dan lingkungan tetap terjaga.
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta mendapat respon positif dari warga Desa Gedung Rejo yang mendukung penuh langkah Polsek Belitang I dalam menjaga keamanan dan kelestarian alam.
Dengan adanya sosialisasi dan pemasangan banner ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa mencegah Karhutla bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi merupakan tanggung jawab bersama demi masa depan lingkungan yang lebih baik.









