Buronan Curas Lima Tahun Akhirnya Ditangkap, Pelaku Teriakan “Maling” di Tahun 2020 Kini Meringkuk di Sel Polsek Belitang I
OKU Timur – Setelah lima tahun buron, akhirnya pelarian tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AK (23) berakhir di tangan aparat. Pemuda asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur ini berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres OKU Timur dan Unit Reskrim Polsek Belitang I pada Minggu malam, 27 Juli 2025.
AK sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020, setelah melarikan diri usai melakukan aksi curas terhadap seorang pelajar. Penangkapan berlangsung di kediaman tersangka, setelah polisi menerima informasi akurat dari masyarakat.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, yang didampingi Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, S.E., membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku berhasil kami ringkus tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya,” ungkap AKP Edi Arianto.
Kejadian Tragis di Tahun 2020, Korban Melompat Demi Selamatkan Diri
Aksi kejahatan yang dilakukan AK terjadi pada malam Minggu, 26 Januari 2020, sekitar pukul 21.00 WIB di depan Kantor Pos Desa Bedilan, Kecamatan Belitang. Saat itu, korban Aditya Pratama (14), seorang pelajar, tengah berteduh bersama temannya. Mereka didatangi oleh dua orang pelaku yang memaksa meminta uang tunai sebesar Rp50 ribu serta satu unit handphone milik korban.
Tak berhenti sampai di situ, korban dan temannya juga dipaksa naik motor pelaku. Dalam perjalanan di Desa Yosowinangun, teman korban nekat melompat dan berhasil menyelamatkan diri. Sementara Aditya, yang masih dibonceng pelaku, memberanikan diri mencabut kunci motor dan melompat sambil berteriak “Maling! Maling!”
Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar. Salah satu pelaku berhasil ditangkap di tempat kejadian, sedangkan AK berhasil kabur dan sejak itu masuk dalam DPO Polsek Belitang I.
Kerugian dan Hukuman Berat Menanti
Akibat aksi curas tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta, mencakup 1 unit sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam merah (BG 3602 YR), 1 unit handphone Vivo 1904 warna biru dongker, dan uang tunai Rp50 ribu.
Rekan pelaku, Satria Bagus Pangestu, yang lebih dulu tertangkap, telah menjalani hukuman untuk kejahatan yang sama. Ia diketahui merupakan warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Kini, AK resmi ditahan di Mapolsek Belitang I dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Edi Arianto menambahkan, pihak kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi sekecil apapun yang mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan wilayah yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya buronan ini, Polres OKU Timur menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Hukum akan tetap berjalan, sekalipun pelaku berusaha lari sejauh dan selama apapun.









